Kamis, 18 April 2024

Surat Edaran Mendiknas nomor 179342/MPK/KR/2014

Surat Mendiknas yang ditujukan kepada para kepala sekolah se Indonesia tentang pelaksanaan kurikulum 2013 ternyata menyisahkan masalah. Dalam pernyataannya terdapat 3 point yang pada intinya menyangkut nasib keberlangsungan kurikulum 2013. Dari 3 point tersebut, khusus pada point satu membutuhkan penjelasan lebih rinci lagi agar penerapannya tidak menimbulkan perbedaan di masing-masing sekolah.

Pada poin satu bunyinya seperti berikut.

Menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013 yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan kurikulum 2006. Bagi ibu/bapak kepala sekolah yang sekolahnya menggunakan kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan kurikulum 2006 mulai semester genap tahun 2014/2015.  Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dan lain-lain. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru dalam berinovasi dan keluar dari praktik-praktik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.

SURAT EDARAN MENDIKNAS TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM 2013

Mendiknas menegaskan bahwa pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015, bagi sekolah yang baru satu semester menerapkan kurikulum 2013 untuk kembali ke kurikulum 2006 atau KTSP. Saat ini, ulangan semester ganjil sudah berlangsung, dalam beberapa hari guru mulai menganalisis nilai sampai pada penulisan raport. Banyak yang bertanya-tanya perihal sistem penilaian dan rapor yang digunakan.

Ada dua kemungkinan, pertama; gunakan rapor kurikulum 2013 beserta sistem penilaiannya dan kedua; gunakan rapor kurikulum 2006 beserta sistem penilaiannya.

Bila merujuk pada surat mendiknas, tidak dijelaskan tentang rapor yang akan digunakan, namun karena penegasan tentang kembali menggunakan kurikulum 2006 pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 maka surat mendiknas mengandung maksud bahwa rapor yang digunakan pada semester ganjil ini adalah rapor kurikulum 2013.

Bagaimana pelaksanaannya di SMKN 5 Madiun dimana sekolah kita bukan sekolah percontohan namun sudah melaksanakan kurikulum 2013 secara mandiri sejak 2013 sehingga sudah bisa disebut sudah melaksanakan K13 selama 3 semester. Kita tunggu saja keputusannya, yang terpenting terbaik buat siswa dan guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *